Korban yang kesakitan, langsung terjatuh dari motornya.
Selanjutnya, motor korban dibawa kabur para pelaku,” ujar Kapolres Pagaralam.
Dari pengembangan kasus, menurut Kapolres Pagaralam, pelaku ternyata sudah sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Pasalnya, sudah banyak laporan ke pihak berwajib terkait aksi curas uang dilakukan para pelaku.
Baik di wilayah hukum Pagaralam maupun di Kabupaten Lahat.
"Ada tiga TKP Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagaralam, dan 6 TKP untuk Wilayah hukum Polres Lahat.
Faktanya, dalam penelusuran kasus ini kita sudah mendapati 8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,” tukas AKBP Erwin Aras Genda seraya menambahkan, pelaku Peni terancam hukuman 9 Tahun Penjara karena perbuatannya.