KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, Tim Restik Satnarkoba Polres OKI menangkap seorang bandar sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kamis 15 Agustus 2024.
Bahkan, penangkapan yang dilakukan siang hari tersebut ditemukan barang bukti berupa senjata api milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AA, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.
BACA JUGA:Inilah Bandar Udara di Purbalingga Senilai Rp350 Miliar, Begini Kondisinya Sekarang
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif.
Kemudian satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
"Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKI mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Perkuat Sinergi Dengan BUMN Untuk Menjaga Pemerataan Pembangunan Daerah
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya.
Salah satu anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu.
"Dilakukan transaksi dengan barang bukti dua kantong sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000.