NGERI! Bandar Sabu di Sungai Menang OKI Simpan Senjata Api, Ini Sosoknya

Jumat 23-08-2024,16:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lewat PKK Sumsel Resmikan Women And Children Crisis Center RSMH

BACA JUGA:Kumpulkan Perusahaan, Gubernur Sumsel Desak Percepatan Perbaikan Jembatan P6 Lalan

Saat transaksi berlangsung, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka.

Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:SIMAK ULASANNYA! Inilah Perbedaan Antara Batu Akik Bacan Doko, Palamea dan Obi

BACA JUGA:Serie A Italia Napoli vs Bologna: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain, dan Prediksi 'Harus Menang'

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.

BACA JUGA:239 Peserta Ramaikan Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Kemerdekaan di Muba

BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, 10.000 Personel Kepolisian Siap Kawal Pilkada 2024 Damai di Sumsel

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

Kategori :