Bansos PKH Tambah Dana Bantuan Hingga Rp 10 Juta Per KK, Benarkah Penyaluran Via Pos Beralih Ke Himbara Semua?

Jumat 23-08-2024,16:51 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Akan tetapi dibeberapa daerah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) telah melakukan burekol (pembukaan rekening bank).

Mengenai besaran bantuan yang didapat masih akan sama dengan tahap sebelummnya.

Kendati hal ini berbeda dengan penyaluran yang memakai lembaga bayar perbankan. 

Dimana penyaluran per dua bulan sekali. Kategori lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp 2.400.000,- per tahun, ibu hamil dan balita Rp 3.000.000,- per tahun, anak SD/Sederajat Rp 1.000.000,- per tahun, SMP/Sederajat Rp 1.500.000,- per tahun, dan terakhir kategori SMA/Sederajat Rp 2.000.000,- per tahun. 

BACA JUGA:7 Ide Bisnis Buat Anak Muda Modal Rp 1.000.000,- Dengan Keuntungan Besar!

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair, Penerima Dapat Hampir Rp 4.000.000 Per Kartu Keluarga Disalurkan Via Pos

Jadi jika KPM tersebut memiliki anak sekolah dengan tingkat pendidikan SMA, akan mendapatkan BLT dengan total  Rp 1.500.000,- untuk satu tahun yang dicairkan per tahap (3 bulan sekali).

Selain itu ada tambahan baru untuk kategori PKH yaitu korban pelanggaran HAM (Hak Azazi Manusia) yang mendapatkan Rp 10 juta per tahun.

Sedangkan untuk bantuan BPNT masih sama, Rp200.000,- per bulan, dan dicairkan per tahun total Rp2.400.000,- per tahun.

Apabila kamu ingin mengecek apaka namamu atau orang  terdekat masuk kedalam daftar penerima atau tidak. Cukup log in pada lama www.cekbansos.go.id. Buat akun terlebih dahulu. 

Setelah itu tinggal log ini (masuk) saja. 

BACA JUGA:9 Golongan Warga yang Bisa Dapat 2 BLT dan Beras 10 Kg Pada Akhir Bulan Ini!

BACA JUGA:Perlinsos 2025 Capai Rp 504 Triliun, 7 BLT Ini Siap Dilanjutkan Pemerintah, Ada Apa Saja?

Nanti jika kamu menjadi salah satu penerima namamu akan keluar beserta keterangan lengkapnya.

Jika namamu tidak muncul, itu artinya namamu tidak masuk dalam daftar penerima bansos PKH Tahap 3 ini. 

Artinya yang harus kamu lakukan adalah segera mengajukan diri agar masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Kategori :