Dimana data ini yang dipakai Kemensos ri dalam menyalurkan bansos reguler maupun yang sifatnya kondisional.
Kamu bisa mengajukan secara online melalui apliaksi cekbansos.
Bisa juga secara offline melalui Pemda setempat (desa/kelurahan).
BACA JUGA:Cobain Deh 5 Tempat Makan Sushi Dibandung Ini Dengan Suasana Jepang Abis
Agar menjadi perhatian, masuk DTKS belum tentu kamu langsung mendapatkan bansos.
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan kuota atau penggenapan dari penerima bansos yang sudah ada.
Dikarenakan ada yang meninggal, dan mengundutkan diri secara alami (non komponen), ataupun dengan sendirinya.
Disamping itu kamu juga bisa meminta kepada Pendamping Sosial PKH untuk mengecek pada laman www.siks.kemensos.go.id.
Apakah masuk kedalam penerima bansos atau tidak.
BACA JUGA:Jadi Idaman Anak Muda, Simak 5 Spesifikasi Keren dari Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6
BACA JUGA:Pilih Mana? Xiaomi Redmi Pad Pro Atau Xiaomi Pad 6 yang Harganya Kini Cuma Rp 3 Jutaan
Demikian informasi yang bisa dibagikan. Semoga dapat dipahami, dan bermanfaat!