Sidang paripurna ini awalnya bertujuan untuk pengesahan revisi UU Pilkada namun batal karena syarat kuorum tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Jokowi Disebut Intervensi RUU Pilkada Demi Anak Bungsunya, Ini Respon Tegas Istana
BACA JUGA:Polres OKI Siap Amankan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Dasco juga mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna.
Karena pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan peserta pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).