“Sebelumnya masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi sungai lainya, kini terganggu karena robohnya jembatan tersebut,” paparnya.
BACA JUGA:Cara Beli dan Pasang E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Gunung Berapi di Islandia Meletus, Terus Muntahkan Lava Panas
Kapolda menuturkan, pihaknya telah melakukan dua hal pasca insiden ambruknya jembatan Lalan, yang pertama melakukan penegakan hukum dan melakukan penindakan di tempat atau di lokasi tersebut.
“Jadi kita sita di tempat kapal TB dan tongkang, supaya masyarakat mengetahui bahwa kita tidak melepas atau kita tidak meminjam pakaikan barang bukti tersebut kepada pemilik, karena masyarakat menuntut agar pemulihan jembatan itu dapat dilakukan dengan segera,” tuturnya.
Untuk diketahui, jembatan P.6 Sungai Lalan putus akibat ditabrak tongkang pengangkut batu bara yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Pertumbuhan Kendaraan Listrik Lahirkan Skill Baru dan Green Job, Program Konversi Terus Dilakukan
BACA JUGA:1.000 Unit Konversi Motor Listris Diluncurkan Pemerintah, Program Konversi Gratis Bagi Masyarakat
Berselang beberapa hari kemudian pasca insiden ambruknya jembatan ini, Pj Gubernur Elen Setiadi bersama sejumlah Forkopimda telah meninjang langsung ke lokasi sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban.