Hal ini yang membuat penyaluran bisa memakan waktu lama, dan tidak serentak.
Penyaluran sistem ini dilakukan untuk mendapatkan keakuratan data, serta tata kelolah keuangan yang baik.
Agar tidak terjadi dobel transfer, terutama untuk KPM yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Untuk memudahkan kamu mengetahui bansos apa saja yang bisa didapat, kamu bisa silahkan log ini pada www.cekbansos.go.id.
Pastikan kamu sudah memiliki akun terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jadi Idaman Anak Muda, Simak 5 Spesifikasi Keren dari Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6
BACA JUGA:Pilih Mana? Xiaomi Redmi Pad Pro Atau Xiaomi Pad 6 yang Harganya Kini Cuma Rp 3 Jutaan
Jika belum punya, bisa dibuat pada website yang sama, dengan menggunakan nomor NIK, dan KK masing-masing pendaftar.
Disana kamu bisa mengusulkan diri sendiri atau orang lain jika belum terdata di DTKS.
Diketahui, DTKS adalah acuan data yang dipakai untuk memberikan bansos.
Jika kuota tidak tercukupi, maka dari DTKS lah nama-nama penerima bansos diambil.
Kemudian jika tak mau ribet, kamu bisa mengusulkan secara langsung pada pemerintahan setempat.
Melalui desa/kelurahan.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Bakal Jadi Soulmate Dengan Libra, Sayang Ga Ada Cancer dan Gemini!
BACA JUGA:NOSTALGIA! 7 Soundtrack Film di Indonesia yang Masih Keren Buat Didengarkan Hingga Saat Ini
Nah jika merujuk pada penjelasan diatas, dan juknis yang ada bansos PKH Tahap 3 melalui PT.POS Indonesia juga akan disalurkan tidak lama lagi.