Bantuan RST dilanjutkan Kemensos Pada Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya!

Minggu 25-08-2024,20:16 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Anggaran Kemensos naik jadi Rp 4 Triliun lebih, bansos RST (Rumah Sosial Terpadu) resmi dilanjutkan pada tahun depan.

Fokus pemeritah dalam hal ini Kementerian Sosial dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial tidak bisa diragukan lagi. 

Dalam tahun 2024 ini saja, sudah banyak bantuan regular maupun tambahan yang sudah digulirkan.

Sampai saat ini kegiatan penyaluran bantuanpun masih tetap dilakukan sampai akhir tahun. 

Setelah sederat bantuan diberikan dan sudah dirasakan masyarakat, kabarnya akan ada bantuan lagi yang akan dicairkan.

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Via ATM, Bagaimana Pencairan PKH dan BPNT 3 bulan Di Kantor Pos?

BACA JUGA:3 Ciri KPM yang dihentikan Bansos PKH dan BPNT Miliknya, Benarkah Penyaluran Dari Pos Pindah Ke ATM KPM?

Selain bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan disalurkan lagi bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST) dari Kemensos. 

Bantuan RST (Rumah Sosial Terpadu) yang merupakan penyempurnaan dari Program RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni). 

Bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST) diluncurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada oktober tahun lalu. Rencananya akan dilanjutkan pada tahun depan dibawah Direktorat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos).

Program ini merupakan sejenis bantuan terhadap rumah masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tambah Komponen Baru Rp 10 Juta Per KPM, Bagaimana Dengan Bansos BPNT Tahun 2025?

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Bansos PKH yang Diperpanjang 2025, Benarkah Kuota Penerima Ditambah?

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di validasi datanya oleh Pendamping Sosial akan bersiap menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 20 juta. 

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang di garap oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kategori :