Format bantuan ini merupakan danah hibah yang diberikan kepada Keluarga Penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya.
Dana ini bisa dipergunakan untuk merenovasi rumah yang mereka tempati. Uang bantuan yang didapat langsung ditransfer kepada penerima langsung melalui rekening yang akan di berikan jika sudah disahkan menjadi penerima bantuan.
BACA JUGA:Instagramable Abis, Ini 5 Cafe & Resto Keren yang Bisa Dijadikan Tujuanmu Pas Weekend Di Palembang!
Bantuan berbentuk tunai dan dihibahkan selama satu kali itu saja.
Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan.
Lalu, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar.
Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain.
Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya.
Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.
BACA JUGA:6 Tanda WhatsApp Milikmu Sedang Di blokir Pasangan, dan Beberapa Penyebabnya!
BACA JUGA:5 Novelis Terkenal Indonesia, Dengan Karya Best Seller Tembus Jutaan Eksemplar
Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST).
Program RST ini dulunya adalah program rumah tidak layak huni (RTLH) atau lebih dikenal dengan istilah perbaikan rumah.
Adapun kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST ini antara lain: rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik, dan kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK atau ada tapi sudah tidak layak lagi. Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
BACA JUGA:5 Kerajaan Tertua di Dunia yang Masih Saat Ini, Nomor 4 Merupakan Kerajaan Islam