Honorer Petugas Kebersihan di 14 Daerah Ini Makin Sejahtera! Gaji Tertinggi Sentuh Angka Rp5,5 Juta

Senin 26-08-2024,06:57 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur standar gaji honorer petugas kebersihan di seluruh provinsi di Indonesia telah diresmikan.

Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani telah mengatur nominal standar gaji petugas kebersihan.

Diketahui, ketentuan bagi honorer pasukan orange yang tertera dalam keputusan PMK itu akan diberlakukan tahun depan.

Menariknya, selisih kenaikan upah yang akan diberikan tahun 2025 terlihat naik di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Buku ‘Gajah Palembang’ Resmi Dilaunching, akan Dijadikan Buku Pelajaran di Sumsel

BACA JUGA:10 Khasiat Batu Akik Combong Putih, Silahkan Miliki Batu Akik dan Rasakan Khasiatnya

Apabila dibandingkan dengan ketetapan honorarium PMK Nomor 49 Tahun 2023, upah di provinsi DKI Jakarta naik sebesar Rp409.000.

Sedangkan 4 provinsi yang ada di Papua, terdapat selisih yang diterima petugas kebersihan tampak berkurang sebesar Rp173.000.

Berikut ini daftar gaji petugas kebersihan di 14 daerah di Indonesia:

14. Kepulauan Riau

BACA JUGA:Inilah 8 Khasiat Batu Akik Lavender Baturaja, Nomor 5 Bisa Untuk Relaksasi

BACA JUGA:Menyatu Dengan Kebudayaan Mahasiswa KKN Melayu Serumpun Coba Baju Adat Gayo

Untuk Kepulauan Riau, gaji petugas kebersihan tidak ada kenaikan nominal.

Tahun ini, honorarium yang diterima standarnya sebesar Rp3.622.000.

Tahun depan, ketetapan standar gaji petugas kebersihan di provinsi ini juga demikian.

Kategori :