PALPRES.COM - Adanya isu pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori khusus jadi PPPK 2024 sempat membuat gempar.
Namun, perlu diketahui tak semua tenaga honorer yang akan mengalami nasib tersebut.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan kebijakan baru untuk membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori khusus.
Aturan ini dicanangkan seiring dimulainya penataan tenaga honorer yang tengah menghitung hari.
BACA JUGA:Akhir Pekan Mematikan! 48 jam Terakhir, 4 Tentara Israel Tewas di Gaza
BACA JUGA:5 Mobil Harga Murah Miliki Desain Mewah dan Ga Buat Malu Jika Dibawa Nongkrong
Menurut UU ASN 2023, pengangkatan PPPK 2024 wajib diselesaikan paling lambat pada Desember mendatang.
Proses seleksi nantinya, para calon ASN harus menjalani tahapan tes dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KepmanPAN RB nomor 347 Tahun 2024 menjelaskan, bahwa seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem computerassisted test (CAT) BKN.
Menariknya, tes seleksi ini hanya bersifat formalitas, sehingga bisa dipastikan persaingan tenaga honorer tahun ini cukup ketat.
BACA JUGA:WASPADA! Ini 5 Zodiak yang Terkenal Punya Insting Tajam, Kamu Bohong Pasti ketahuan
BACA JUGA:Honorer Petugas Kebersihan di 14 Daerah Ini Makin Sejahtera! Gaji Tertinggi Sentuh Angka Rp5,5 Juta
Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PPPK 2024 juga sebaiknya menghindari beberapa kategori berikut.
Sebab, ini bisa membuat kamu gagal dalam proses seleksi dan langsung ditolak oleh sistem ketika mendaftar.
Pertama, tenaga honorer ini dipastikan belum mencapai batas usia pensiunan, dimana faktor usia memang jadi fokus MenPAN RB.