Kategori pegawai honorer ini tak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:10 Khasiat Batu Akik Combong Putih, Silahkan Miliki Batu Akik dan Rasakan Khasiatnya
BACA JUGA:Inilah 8 Khasiat Batu Akik Lavender Baturaja, Nomor 5 Bisa Untuk Relaksasi
Selanjutnya pelamar juga harus memastikan dirinya aktif lebih dari 3 bulan.
Kategori tenaga honorer yang tak aktif selama 3 bulan di tempatnya berkerja dipastikan juga akan gagal dalam proses seleksi.
Menurut penilaian MenPAN RB, honorer yang melanggar aturan ini dianggap leps dari tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Kemudian terakhir, tenaga honorer tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin di tempat sebelumnya.
BACA JUGA:Buku ‘Gajah Palembang’ Resmi Dilaunching, akan Dijadikan Buku Pelajaran di Sumsel
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Melayu Serumpun Desa Arul Terus Dalami Muhaddaroh Demi Meningkatkan Kreatifitas
Kamu yang tak tergolong dalam ketentuan diatas, maka jangan ragu untuk segera mendaftarkan diri dalam pengangkatan PPPK 2024.
Namun, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sebelum mendaftar, diantaranya:
1. Ijazah Terakhir
2. Kartu Keluarga
BACA JUGA:Ini Contoh Swafoto CPNS 2024 yang Baik dan Benar, Salah Unggah, Auto Gugur!
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Simak Link dan Posisinya
3. KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil