Selain itu, pelamar juga dapat dikenakan sanksi seusi dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:Update Terkini Banjir Bandang di Ternate, 16 Orang Meninggal Dunia, 3 Korban Masih Dalam Pencarian
BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Berhasil Menang Lawan India, Nova Arianto: Garuda Muda Masih Banyak Catatan
Dalam seleksi PPPK ini, hanya ada dua tahapan yang akan dijalani.
Dua tahapan ini antara lain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural.
Kemudian akan ada seleksi wawancara yang dilakukan berbasis komputer.
BACA JUGA:PDI-Perjuangan Dapat Jatah Kursi Terbanyak di DPR 2024-2029, Golkar Kalah Tipis
Dimana seleksi wawancara ini digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Demikian informasi mengenai 3 hal yang haram untuk dilanggar bagi peserta seleksi PPPK 2024.