Bukan Passing Grade! Inilah Syarat Sistem Kelulusan PPPK 2024
Ilustrasi passing grade tidak lagi digunakan sebagai sistem kelulusan PPPK 2024-BKN-
PALPRES.COM - Sistem kelulusan PPPK 2024 tidak lagi menggunakan passing grade seperti tahun-tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 untuk tahap 1 telah selesai dan sekarang menunggu pembukaan tahap 2 pada 17 November.
Umumnya, passing grade ditetapkan sebagai nilai minimum agar pelamar lulus dalam tes seleksi kompetensi PPPK 2024.
Akan tetapi, tahun ini kelulusan peserta PPPK 2024 bukan lagi menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Khasiat Luar Biasa Pisang Matang, Ternyata Bisa Mengatasi Asam Lambung
BACA JUGA:HOLIDAY WITH NEW VIEW! 5 Rekomendasi Wisata di Wonosobo Ini Wajib Kamu Datangi, Ada Sunrise Loh
Para pelamar dapat melihat sistem kelulusan PPPK 2024 melalui pengumuman dari BKN bahwa sistem kelulusan adalah mereka yang memperoleh peringkat terbaik.
Dalam peraturan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) nomor 347 tahun 2024.
Sebab itulah, semua pelamar dapat saling bersaing memperoleh peringkat nila yang didapat dalam ujian Computer Assisted Test (CAT).
Dalam seleksi kompetensi menggunakan CAT ini meliputi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
BACA JUGA:MENYALA! Inilah 5 Daerah Terpanas di Jawa Timur, Suhunya Capai 38 Derajat Celcius
Untuk tes kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural durasi waktu yang diberikan yakni 120 menit.
Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktunya selama 150 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: