PALPRES.COM- Tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di luar negeri.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahwasanya pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri ini akan dimulai tahun depan tepatnya 1 Juni 2025 mendatang.
Jadi anda tidak perlu mengurus SIM internasional manakala bepergian ke luar negeri, karena cukup menggunakan SIM Domestik dari Indonesia.
Pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri ini merupakan upaya pembenahan yang dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi SIM.
Lantas, negara mana yang sudah mengakui SIM Indonesia?
Nah, perlu diketahui, jika tidak semua negara bisa memberlakukan SIM Indonesia ya.
Diketahui ada 8 negara yang mengakui SIM Indonesia bisa digunakan di negara mereka yaitu:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei
- Singapura