Cek Daftar Negaranya, Tahun Depan SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Nggak Perlu Urus SIM Internasional

Selasa 27-08-2024,15:25 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di luar negeri. 

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahwasanya pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri ini akan dimulai tahun depan tepatnya 1 Juni 2025 mendatang. 

Jadi anda tidak perlu mengurus SIM internasional  manakala bepergian ke luar negeri, karena cukup menggunakan SIM Domestik dari Indonesia. 

Pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri ini merupakan upaya pembenahan yang dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi SIM.

BACA JUGA:Kembangkan Aplikasi Muba Survey dan Input Data Statistik Sektoral 2024, Ini yang Dilakukan Dinkominfo Muba

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan PT Darma Henwa Tbk untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Ini Posisi dan Cara Lamar

Lantas, negara mana yang sudah mengakui SIM Indonesia?

Nah, perlu diketahui, jika tidak semua negara bisa memberlakukan SIM Indonesia ya. 

Diketahui ada 8 negara yang mengakui SIM Indonesia bisa digunakan di negara mereka yaitu: 

- Thailand

- Laos

- Filipina

- Vietnam

- Brunei

- Singapura

Kategori :