Sedangkan bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Korlantas Polri terus berbenah dalam mengurus administrasi SIM.
Seperti yang terbaru adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U20 Fokus Persiapan Jelang Laga Versus Argentina, Garuda Nusantara Tak Gentar
Tak hanya itu, Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru SIM yang menampilkan logo mobil pada sim A untuk mobil dan logo motor pada SIM C.
Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".