PALPRES.COM- Kebijakan terbaru diterapkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni masyarakat dilarang masuk ke kawasan IKN sampai akhir September 2024.
Kawasan yang terlarang untuk dimasuki masyarakat berada di area pembangunan IKN.
Larangan tersebut berlaku selama proses pengaspalan dilakukan.
Lokasinya berada di jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat dan timur.
BACA JUGA:Tepis Keluhan Puan Soal Air, Kementerian PUPR Pastikan Air di IKN Layak Diminum, Diuji 2 Lembaga
BACA JUGA:Ada Rumah Bersubsidi di IKN, Ini Keunggulan Perumahan Bata Interlock Seharga Rp182 Juta
Kebijakan itu juga berlaku sampai pembangunan pengunjung dan area parkir rampung dikerjakan.
Mengenai kebijakan masyarakat dilarang masuk ke kawasan IKN ini seperti yang diatur dalam surat yang dibuat Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian PUPR pada 22 Agustus 2024.
Dalam surat itu diketahui yang melakukan penandatanganan yakni Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan IKN, Imam S Ernawi.
Lalu ditandatangangi juga oleh Danis Hidayat Sumadilaga yang merupakan Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan IKN.
BACA JUGA:Sri Mulyani Beri Bonus Tambahan Untuk Tenaga Honorer, Tapi Kategori Ini Tidak Dapat
Masyarakat yang dilarang masuk ke IKN ini dijelaskan oleh Triyanto, Juru Bicara Otorita IKN.
“Aturan mengenai larangan ini karena untuk keamanan dan keselamatan bersama,” ujar Triyanto.
Pengerjaan pembangunan sejumlah fasilitas di IKN terus dikebut.