Sri Mulyani Beri Bonus Tambahan Untuk Tenaga Honorer, Tapi Kategori Ini Tidak Dapat
Ilustrasi Sri Mulyani memberikan bonus tambahan untuk tenaga honorer kategori ini-Kemenkeu-
PALPRES.COM - Tenaga honorer akan menerima bonus tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani.
Namun, bonus tambahan ini hanya diberikan kepada tenaga honorer tertentu.
Ya, bonus tambahan yang bakal diperoleh tenaga honorer ini berupa uang lembur dan juga uang makan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menetapkan uang lembur dan uang makan untuk tenaga honorer tahun 2024.
BACA JUGA:Orangtua Wajib Tau! Ini Cara Menghadapi Konflik Terhadap Anak
Diketahui, tenaga honorer yang bakal menerima uang lembur dan uang makan ini adalah honorer satpam, petugas kebersihan, penngemudi dan sopir.
Aturan adanya bonus tambahan ini telah diterbitkan Sri Mulyani berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Uang lembur honorer merupakan kompensasi untuk tenaga honorer yang melakukan kerja lembur.
Menariknya, uang lembur yang diterima tenaga honorer ini sebesa Rp20 ribu per harinya dan uang makan Rp31 ribu per harinya.
BACA JUGA:Gempa Tektonik 6.2 M Terjadi di Maluku, Dipicu Pergerakan Lempeng Laut Banda
Sedangkan honorer kategori satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi bakal menerima uang lembur Rp31 ribu per hari dan uang makan Rp30 ribu.
Uang lembur yang menjadi bonus tambahan dari Menteri Keuangan ini tentunya patut disyukuri oleh tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: