"Tersangka kami kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Meledak, Pemilik Langsung Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
BACA JUGA:Jual Pertalite Oplosan, Paman dan Keponakan Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah," tegasnya.