PERLU DIINGAT! 3 Hal Penting Ini Harus Kamu Pahami Sebelum Daftar CPNS 2024, Cek Juga Syarat dan Kriterianya

Rabu 28-08-2024,15:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Anjuran dan larangan bagi pelamar CPNS dan PPPK:

Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb instansi. 

Tidak beratatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP. 

Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. 

Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi. 

BACA JUGA:4 Penulis Generasi Muda yang Berasal Dari Kota Palembang, Yuk Kenalan!

BACA JUGA:8 Cerita Horor Karya Simple Man yang Populer Dari KKN Desa Penari, Diantaranya Akan di Buat Film!

3. Peraturan yang tidak boleh dilanggar pendaftar

Peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dilakukan pelamar:

Ternyata melamar lebih dari satu inatansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan. 

Ternyata menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK berbeda.

Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi. 

Jika pelamar CPNS melakukan 3 hal diatas, maka dianggap gugur dan/atau daoat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagi kami yang memiliki kendalam ketika melakukan pendaftaran, bisa kunjungi Helpdesk-sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:5 Novelis Terkenal Indonesia, Dengan Karya Best Seller Tembus Jutaan Eksemplar

BACA JUGA:TERKENAL BUCIN! 5 Zodiak Ini Susah Didekati, Kamu Termasuk?

Kategori :