Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit cacar monyet di Indonesia, Dirjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan instruksi.
BACA JUGA:Bansos BPNT Via Pos 3 Bulan Kapan Cair, Simak 7 Kategori Warga yang Bisa Dapat Pada Tahun 2025!
Hal itu agar dijalankan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia.
Para Badan Usaha tersebut diminta untuk melakukan beberapa langkah.
Seperti melakukan sosialisasi dan informasi kepada setiap orang yang merupakan personel penerbangan dan penumpang.
Khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang terbang dengan tujuan ke Indonesia.
BACA JUGA:Perkuat Digitalisasi, Layanan Mobile Banking Bank Sumsel Babel Hadir dengan Fitur Lebih Lengkap
BACA JUGA:Anggaran Kemendes PDTT Diharapkan Naik pada 2025, Besarannya Rp 4,3 Triliun
Agar mereka untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id.
Lalu untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dilakukan saat di bandar udara keberangkatan.
Kemudian dihimbau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan catatan jika menemui masalah saat mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.
BACA JUGA:179 WNI Ditahan di Malaysia Berhasil Dipulangkan, Sebagian Tersandung Kasus Keimigrasian
BACA JUGA:18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…
Koordinasi juga perlu dilakukan dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.