Dengan tujuan untuk mencegah penularan penyakit cacar monyet di Indonesia.
Kebijakan juga berlaku untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional.
Mereka perlu menempuh sejumlah langkah yakni melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di KPU Rusuh, Polres OKI Dibackup Brimob Polda Sumsel Pukul Mundur Pendemo
BACA JUGA:KREATIF! Petani OKI Modifikasi Mesin Penggilingan Padi Biasa jadi RMU Serbaguna Hemat Biaya
Kemudian juga melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas berlakunya Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat menerapkan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.