Info Bansos Per 30 Agustus 2024, BLT BPNT dan PKH Tahap 3 Via Pos Belum Cair, Benarkah Beralih Ke Himbara?

Kamis 29-08-2024,16:41 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Guna mengurangi  dampak tersebut, Kementerian Sosial akan melakukan sejumlah upaya untuk memastikan ketepatan sasaran.

Dengan kebijakan tersebut, dapat dipastikan KPM yang tidak memenuhi syarat komponen tidak akan lagi mendapat bantuan pada periode September-Oktober mendatang.

BACA JUGA:Mau Makan Siang Apa? Ini 5 Tempat Makan di Palembang Ini Sajikan Menu Istimewa Dengan Harga Ramah

BACA JUGA:Paling Banyak Dicari Kolektor, 7 Merek Motor Bekas Ini Dihargai Ga Masuk Akal!

Adapun jenis-jenis komponen yang wajib dipenuhi oleh para calon KPM bansos antara lain Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, serta Komponen Kesejahteraan Sosial.

Sebagaimana dengan kedua komponen lainnya, Komponen Kesehatan merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh para calon KPM bansos.

Dalam Komponen Kesehatan, terdapat dua kategori yang harus dipenuhi oleh para calon KPM yakni Kategori Ibu Melahirkan dan Anak Usia Dini.

Untuk jenis kategori Ibu Melahirkan, bantuan sosial hanya diberikan hingga kehamilan anak kedua dilahirkan.

Sedangkan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya, Kemensos tidak lagi menjadikannya sebagai pertimbangan penyaluran bansos.

BACA JUGA:SEPTEMBER TIBA! Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH Dobel BPNT Langsung 3 Bulan Untuk KPM Via Kantor Pos

BACA JUGA:PERLU DIINGAT! 3 Hal Penting Ini Harus Kamu Pahami Sebelum Daftar CPNS 2024, Cek Juga Syarat dan Kriterianya

Komponen selanjutnya yang harus ada bagi para calon penerima bansos baik PKH atau BPNT adalah Komponen Pendidikan atau anak usia sekolah.

Bansos untuk komponen usia sekolah diberikan bagi peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Sedangkan komponen Kesejahteraan Sosial meliputi Lansia, Disabilitas Berat serta Keluarga Korban Pelanggaran HAM berat.

Kategori KPM Korban Pelanggaran HAM Berat merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh KPM tertentu atau mendapat prioritas.

BACA JUGA:6 Fakta Mengenai Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi!

Kategori :