Ini 12 Kesepakatan Percepatan Pemulihan Jembatan P6 Lalan Muba yang Ambruk Ditabrak Tongkang, Wajib Dipatuhi!

Jumat 30-08-2024,14:03 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan Pihak/Pemilik Kapal Penubruk  terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan. maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi, sampai pihak Pemilik Kapal Penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng," ulasnya.

Terpisah, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari Dana Talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6.

BACA JUGA:Hasil Drawing Liga Champions 2024/25: Takdir Man City, Real Madrid dan Tim Lain dalam Format Baru

BACA JUGA:Head to Head Timnas Indonesia U20 vs Thailand U20: Garuda Nusantara Lebih Banyak Kalahnya

Selanjutnya akan diatur secara internal oleh Asosiasi, dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi maka akan diberikan sanksi oleh Asosiasi.

"Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan.

Setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir.Holda  Kajati Sumsel Dr Yulianto , Mewakili Pangdam II/SWJ Pa Ahli Bid Omp Kol Inf Ambatua Panjaitan, dan Mewakili Kapolda Sumsel.

 

Kategori :