Apabila pelamar lolos seleksi CPNS 2024 dan mulai menjabat di dua formasi tersebut maka akan mendapatkan tunjangan kinerja sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
BACA JUGA:Masih Diburu, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Ditawar Segini, Kamu Punya?
- Kelas 1 Rp1.766.000
- Kelas 2 Rp1.867.000
- Kelas 3 Rp1.972.000
- Kelas 4 Rp2.082.000
BACA JUGA:10 Ilir Membara Kawasan Padat Rumah Palembang Ludes Dilahap Si jago Merah
- Kelas 5 Rp2.199.000
- Kelas 6 Rp2.399.000
- Kelas 7 Rp2.616.000
- Kelas 8 Rp2.927.000
- Kelas 9 Rp3.348.000
- Kelas 10 Rp3.952.000
- Kelas 11 Rp4.519.000