Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Honorer di Daerah Ini Terima Gaji Segini
Ilustrasi gaji honorer yang gagal diangkat PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Tidak semua honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan gaji bagi honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ya, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA:Catat Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1-4 Tahun 2025, Jangan Terlewat Ya!
BACA JUGA:JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini hadir untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi.
Sesuai aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai ASN yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran.
Pengadaan ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
Berdasarkan jadwal terbaru dalam Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus–27 September 2025.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Muba Expo 2025 Perkuat Ekonomi Lokal dan Tarik Investor
BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Kaget 300 Ribu Rupiah di Senin Pagimu, Jangan Sampai Ketinggalan!
Batas akhir usul penetapan nomor induk (NI) hingga 28 September.
Adapun penetapan NI PPPK dijadwalkan rampung paling lambat 30 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
