Diberikan selama 184 hari dengan sasaran 100.000 penerima.
Untuk mengetahui apakah kamu masuk kedalam daftar penerima silahkan akses www.cekbansos.go.id. Sebelumnya buat akun jika belum punya. Jika sudah kamu tinggal log ini saja.
Pada laman resmi ini juga kamu bisa mengecek milik keluarga, atau tetangga dengan bermodalkan nomor NIK, dan KK saja.
BACA JUGA:VIRAL LAGI! 4 Beberapa Fakta Tentang Uang Koin Kuno yang Dihargai Ga Masuk Akal
Jika setelah dicek kamu belum masuk, dan merasa berhak mendapatkan bansos.
Kamu bisa mengajukan melalui apliasi usul-sanggah di Playstore. Laman resmi cekbansos.
Bisa juga pengajuan langsung kepada desa atau kelurahan berdasarkan domisili e-KTP yang kamu miliki. Pengajuan ini hanya untuk masuk ke dalam DTKS saja.
Karena DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sumber data yang dipakai Kemensos dalam menetapkan penerima bansos.
Jadi kamu harus menunggu lagi sampai ada penambahan kuota, ataupun penggenapan dari kuota yang telah tersedia.
BACA JUGA:Hobi Kulineran? Rekomendasi 4 Tempat Makan Murah Di Jambi Ini Pas Buat Isi Liburan Weekendmu!
BACA JUGA:Wajib ditonton, 5 Film Bioskop yang Tayang September Ini, Dari Laura Hingga Transformer One
Demikian informasi yang disampaikan.