5. Pernah Berstatus Tol
Jembatan Suramadu ini pernah berstatus sebagai tol sehingga para pelintas dikenakan tarif biaya.
Namun pada 2018 lalu, statusnya berubah menjadi non tol alias gratis.
BACA JUGA:8 Khasiat Mistis Yang Jarang Diketahui Banyak Orang Dari Batu akik Bungur
Perubahan status ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018.
Alasan perubahan status ini dikarenakan untuk membantu arus perekonomian ke Pulau Madura agar lebih tinggi seiring dengan menurunnya biaya logistik.
Demikian informasi mengenai Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang menyandang predikat terpanjang di Indonesia.