Honda

KABAR TERBARU! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

KABAR TERBARU! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB Rini Widyantini umumkan tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu-Kemenpan RB-

PALPRES.COM - Menteri PAN RB Rini Widyantini mengumumkan kriteria tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer akan segera direalisasikan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Diketahui, penataan tenaga honorer merupakan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2024.

Bahkan, permasalahan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:Inilah Provinsi Baru di Pulau Sulawesi, 69 Kecamatan Siap Bergabung dengan Provinsi Bernama...

BACA JUGA:Kartu Kredit Khusus Pemula, Tanpa Iuran dengan Promo dan Diskon Terbaik

MenPAN RB Rini Widyantini menekankan bahwa penataan tenaga honorer sudah menjadi salah satu fokus pada program 100 hari Kabinet Merah Putih.

Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga honorer akan dilakukan dengan mekanisme tes seleksi pengangkatan PPPK.

Namun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB sebelumnya telah merilis surat edaran dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

BACA JUGA:Realisasi Pinjaman KUR 2024 Lampaui Target, Pemerintah Alokasikan Rp 300 Triliun KUR Tahun 2025

BACA JUGA:WNI dan Anaknya Dievakuasi dengan Heli dari Daerah Konflik di Pakistan, Begini Kondisinya

Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan.

Tenaga honorer dengan kriteria lolos seleksi, tapi tidak memenuhi lowongan kebutuhan akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: