Format bantuan ini merupakan danah hibah yang diberikan kepada Keluarga Penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya.
Dana ini bisa dipergunakan untuk merenovasi rumah yang mereka tempati. Uang bantuan yang didapat langsung ditransfer kepada penerima langsung melalui rekening yang akan di berikan jika sudah disahkan menjadi penerima bantuan.
Bantuan berbentuk tunai dan dihibahkan selama satu kali itu saja.
Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Tayang September Ini, Simak 4 Fakta Unik Film Sumala yang Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang!
BACA JUGA:Ke Luar Negeri Budget Hemat, 5 Negara Ini Wajib Kamu Coba, Pas Banget Buat Kaum Mendang Mending!
Lalu, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar.
Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain.
Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya.
Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST).
Program RST ini dulunya adalah program rumah tidak layak huni (RTLH) atau lebih dikenal dengan istilah perbaikan rumah.
Adapun kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST ini antara lain: rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik, dan kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK atau ada tapi sudah tidak layak lagi. Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Sementara itu, untuk mendapat bantuan RST harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, gire, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi, tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.