Honda

Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima

Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima

Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini Berupa Bantuan-Kemenkeu-

PALPRES.COM - Pencairan gaji ke-13 dan TGR untuk PNS kini tengah menjadi perhatian publik.

Hal ini mencuat setelah resmi diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan adanya kebijakan efisiensi tersebut, para PNS khawatir jika gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 tidak akan cair.

Pasalnya, kedua tunjangan khusus ini merupakan hal yang dinantikan oleh para ASN.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

BACA JUGA:MOTOR LISTRIK MURAH! Tampang Mirip Honda Vario Jarak Tempuh 110 Kilometer

Terkait permasalahan itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi.

Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan kembali mencairkan THR dan gaji 13 untuk PNS di tahun 2025.

Namun demikian, Sri Mulyani belum mengumumkan secara pasti gaji ke-13 dan THR akan diberikan secara full atau ada pemotongan.

Hingga kini, aturan pencairan gaji untuk ASN aktif dan pensiunan masih mengacu pada aturan lama yakni PMK Nomor 15 Tahun 2024.

BACA JUGA:Tanpa BA BI BU, Saldo DANA Kaget Rp 35.000 Bisa Cair Ke Akunmu, Simak Cara Dapatnya!

BACA JUGA:TERBARU! PIP 2025 Kapan Cair? Yuk Simak Infonya Disini Termasuk Syarat dan Cara Pengecekannya!

Menurut aturan itu, diketahui bahwa jumlah gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan beberapa tunjangan yang melekat.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: