Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU

Rabu 04-09-2024,06:02 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Muba Roy Riyadi SH MH. 

Penetapan mantan Kadis PMD itu sendiri karena tersangka diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang. 

Sehingga tersangka Richard Cahyadi terancam di miskinkan melalui Undang-Undang Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan langsung Kajari Muba Roy Riyadi SH dalam press rilis yang didampingi penyidik dan Kasi, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

Roy menjelaskan, penetapan tersangka itu hasil dari perkembangan penyidikan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan) dengan tersangka Richard Cahyadi selalu mantan Kadis PMD Muba. 

"Dari hasil pengembangan penyidikan sistem itu, yang mana saudara Richard Cahyadi telah di tetapkan tersangka, " kata mantan Kajari Prabumulih ini. 

Lalu dari hasil penyelidikan kasus tersebut, penyidik membuat nota Dinas ke Kajari, untuk penyelidikan.

Karena dari fakta-fakta perkembangan penyelidikan aplikasi Santan diduga ditemukan peristiwa pidana lain yaitu dalam bentuk gratifikasi dan pencucian uang. 

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

BACA JUGA:Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

"Berdasarkan fakta dan surat nota Dinas dari penyidik, saya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor 1001 tanggal 13 Agustus 2024 lalu.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan juga mempelajari beberapa dokumen.

Penyidik melakukan gelar perkara TPPU diduga dilakukan Richard Cahyadi. 

Kategori :