SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu yang bernama Pardede (37).
Tersangka diamankan karena menyebabkan sumur minyak Ilegal yang dijaganya terbakar.
Terbakarnya sumur minyak ilegal itu disebabkan rokok dari tersangka sendiri.
Kebakaran itu terjadi Kamis 5 September 2024, pukul 10.00 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:TERBAKAR KEMBALI! Sumur Minyak Ilegal dimuba Kembali Terbakar, Penyebab Masih Tidak diketahui
BACA JUGA:Pemilik Menutup Sumur Minyak Ilegalnya Secara Sukarela, Kapolres Muba Beri Pesan Begini
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak terbakar.
Dimana, pelaku sendiri edang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar.
Oleh anggota tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolres.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan,” kata Bondan.
BACA JUGA:Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Sumsel: Kita Ingin Ada Solusi Sumur Minyak Ilegal
Dia menerangkan, kejadian terbakarnya sumur tersebut bermula tersangka Pardede sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak ilegal.
Lalu rokok itu diletakkannya di samping dan terjatuh hingga mengenai sisa minyak yang tercecer ditanah.
Seketika api langsung muncul dan menyambar bak seler penampungan.