Api pun langsung menyambar ke sumur minyak ilegal sehingga menyebabkan kebakaran.
BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?
BACA JUGA:Gubernur Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator
“Dari hasil penyelidikan tersangka pengurus sumur tersebut, sedangkan pemiliknya itu Debi Hartanto,” ujar Kasat Reskrim.
Dia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu pasang katrol, satu buah tameng, satu buah selang bekas terbakar.
Serta satu buah canting, satu set steger, serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang sebanyak 5 liter.
“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang, Api Berkobar Besar
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana.
Dengan acaman pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliar,” pungkasnya.