Tidak Penuhi Panggilan 2 Kali, Polsek Keluang Bakal Tetapkan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Jadi DPO

Jumat 06-09-2024,16:06 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Disaat pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut.

BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?

BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar

“Yang jelas saat ini kita gencar-gencarnya melakukan sosialisasi untuk melakukan pembongkaran sendiri. Diharapkan kedepannya tidak terulang lagi.

Karena saat ini sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar pemiliknya secara mandiri setelah pihaknya melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek berhasil menangkap pengurus sumur minyak ilegal yang terbakar.

Pengurus itu bernama Pardede (37) warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Gubernur Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar

Pelaku sendiri diamankan di lokasi kejadian ketika sedang berusaha memadamkan api.

Barang bukti juga ikuti diamankan seperti.

1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas 

Terbakar, 1 Pasang Katrol, 1 Buah Tameng, 1 Buah Selang Bekas Terbakar, 1 Buah Canting, 1 Set stager, dan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang 5 liter.

Berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar. 

Kategori :