PALPRES.COM - BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 6.000.000,- bagi 10.000 penerima segera dibagikan cek cara mendapatkannya.
Pada tahun ini, Kemensos kembali mencairkan BLT Bagi para penggiat UMKM yang belum berbadan hukum. Hal ini dikarenakan hal tersebut masuk dalam anggaran Kemensos yang mencapai Rp. Rp78 triliun.
BLT Bagi penggiat UMKM tersebut akan disalurkan melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dibawah pengawasan Program Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).
Seperti diketahui Program ATENSI PENA ini telah sukses diadakan pada tahun lalu, dan telah mencetak banyak UMKM baru ditanah air. Untuk tahun ini PENA akan menyasar 10.000 lebih penerima.
BACA JUGA:4 Cara Sederhana Mendeteksi Kebohongan Seseorang yang Harus Kamu Tahu!
BACA JUGA:9 Hal Penting Kita Jaga Untuk Bisa Saling Menghargai Orang Lain, Nomer 4 Paling Berat Dilakukan!
Hal ini dilakukan agar nanti penerima bisa berdaya secara finansial dan sosial. Lalu siapa sajaah penerimanya? Mereka adalah para penerima bansos regular seperti PKH, Dan BPNT yang berusia produktif. Tidak lebih dari 45 tahun.
Serta memiliki usaha rintisan dibawah satu tahun atau lebih dari satu tahun.
Nantinya mereka yang dinyatakan masuk kedalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp 5.500.000,- untuk pembeliaan barang, dan Rp 500.000,- lagi untuk pembelian bahan untuk produksi jualan mereka.
Kemudian setelah mereka mendapatkan bantuan PENA ini, akan diprioritaskan untuk di graduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri.
Tanpa ada paksaan. Hal ini Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Sebagai tambahan informasi, Kemensos mengeluarkan surat resmi dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.
BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Kamu Perhatikan Untuk Dapat Bansos PKH 2025 Mendatang, Jangan Ketinggalan Ya!
Pada surat tersebut menjelaskan untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini.