3 Syarat Dapat Bansos Pemerintah Pada Tahun 2025, Mulai Dari BPNT Hingga PKH Per Warga Bisa Dapat Rp 500rb

Minggu 08-09-2024,07:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Kamu bisa dapat dana bansos pada periode ini jika memiliki e-KTP online yang NIKnya bisa didaftarkan ke dalam DTKS yang merupakan sumber data bansos dengan memenuhi 3 persyaratan yang telah ditentukan.

Pencairan bantuan sosial dari pemerintah agaknya dikebut pada pertegahan tahun ini. 

Setelah beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemensos ri menyalurkan beberapa bansos reguler yang merupakan program nasional pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako melalui bank penyalur. 

Pada  September ini pemerintah kembali menyalurakn kedua bansos tersebut melalui Pos sebagai lembaga bayar.

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! BLT Bagi 10.000 UMKM Sebesar Rp 6.000.000 Per KTP Segera Cair, Berikut Cara Pengajuannya

BACA JUGA:PERHATIAN! Anggaran Naik, 5 Bansos Ini Resmi Diperpanjang Pada 2025

Adapun bantuan yang diteirma KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan dobel. 

Dimana pencairan PKH, dan BPNT sekaligus untuk Tahap 3 (tiga).

Nantinya untuk BPNT Sembako akan mendapatkan Rp600.000,- alokasi Juli, Agustus, dan September. 

Kemudian untuk PKH dana yang diterima masih sama. 

Dengan perhitungan pada tahap lalu.

Kalkulasi dana yang diterima oleh pengrus PKH sesuai dengan jumlah yang dimiliki maksimal 3 kategori dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Sejak awal tahun lalu jumlah penerima kedua bantuan ini adalah 28,8 juta KPM. 

BACA JUGA:Weekend Tiba! 4 Rekomendasi Tempat Makan Kuliner Pedas Di Palembang, Ada yang Berdiri Sejak 2016

BACA JUGA:5 Hal Wajib Kamu Pertimbangkan Jika Ingin Mendapatkan Pasangan Setara, Bukan Hanya Uang Maupun Pendidikan!

Kategori :