Cabut Perintah Penangkapan, Pengadilan Kriminal Internasional Batalkan Kasus Haniyeh

Minggu 08-09-2024,12:35 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

NETHERLANDS, PALPRES.COM – Pengadilan  Kriminal Internasional batalkan kasus Haniyeh.

Hal itu menyusul terbunuhnya Kepala Biro Politik Hamas itu di Teheran, 31 Juli 2024.

Terkait pembatalan kasus yang menjerat Ismail Haniyeh, Jaksa CC Karim Khan telah membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Haniyeh yang dia keluarkan pada 2 Agustus 2024.

Saat itu, Karim Khan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Ismail Haniyeh bersama sejumlah petinggi Hamas.

BACA JUGA:Update Harga Emas Batangan Antam di Butik Logam Mulia Palembang Hari Ini 8 September 2024

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 8 September 2024, Wilayah Sumsel Diselimuti Awan Tebal Sepanjang Hari

Termasuk juga terhadap perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Karena kematiannya (Haniyeh), maka pengadilan menghentikan proses hukum terhadap beliau,” tegas Karim Khan.

Selanjutnya Karim Khan meminta kepada Pengadilan Kriminal Internasional, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sosok pengganti Haniyeh, yakni Yahya Sinwar.

Juga terhadap ahli strategi militer Hamas, Mohammed Deif.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 8 September 2024

BACA JUGA:Rilis Video Al Qassam, Sandera Tuding Israel Jadikan Mereka Target Serangan

Namun militer Israel telah mengklaim membunuh Mohammed Deif, dalam serangan yang dilakukan di Gaza Selatan, 13 Juli 2024 lalu.

Terkait permohonan penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, masih dalam pertimbangan Pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Karim Khan mengajukan permohonan penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Kategori :