MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tetap ada pengalokasian anggaran untuk pembiayaan eks THK II atau tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN.
BACA JUGA:Portugal 2-1 Skotlandia: Aksi Heroik Cristiano Ronaldo di Menit Akhir Pastikan Kemenangan Comeback
BACA JUGA:BEBAS MACET! Ini 5 Daerah Paling Sedikit Jumlah Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan
Tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat menjadi PPPPK pada tahun 2023 juga dipastikan tak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.
Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lain menurut UU ASN 2023.
Demikianlah informasi mengenai solusi yang diberikan oleh MenPAN RB dan BKN untuk tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat menjadi PPPK di tahun 2023.