PALPRES.COM - Cara daftar bansos pemeirntah yang disalurkan melalui Kemensos sepeti PKH dan BPNT untuk tahun 2025 via DTKS.
Sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial berupaya untuk memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil.
Sehingga sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yagn diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI.
DTKS(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberika bantuan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemensos Bagikan Bantuan Hingga Rp 26.000.000 Per KK Pada Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya!
Jadi masyarakat yang mmendapat bantuan regular maupun kondisional dari Kemensos harus terlebih dahulu berada didalam DTKS.
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain : Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Ada du acara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS.
Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah.
Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK. Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
BACA JUGA:Kenal Bahasa Lokal Lebih Dekat, 5 Istilah Unik Dalam Bahasa Palembang Wajib Kamu Ketahui!