Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil (Catatan Sipil) masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan tak kalah pentingnya.
Bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:SEDIH BANGET! 4 Makanan Unik Asli Palembang Ini Terancam Punah, Nomer 2 Favorit Dikala Ramadhan
BACA JUGA:Instagramable Abis, Ini 5 Cafe & Resto Keren yang Bisa Dijadikan Tujuanmu Pas Weekend Di Palembang!
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru. Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kami memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat dipahami!