PALPRES.COM- BSI Maslahat bersama BSI Gelar Webinar mengenal Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas yang dilakukan secara online.
Dengan digelarnya edukasi ini bisa membuat para peserta webinar mampu memahami lebih jauh tentang nisab.
Termasuk juga cara menghitung zakat emas yang tepat.
Hadir dalam webinar ini Ilyas Ibrahim, Group Head Gold & Pawning Business Group (GPB), Ustadz Oni Sahroni, Direktur Fundrising & Network Group BSI Maslahat, Risyad Iskandar dan peserta webinar.
BACA JUGA:BSI Hadirkan Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang, Terhitung September 2024
Sebagai umat muslim yang beriman, zakat merupakan perintah Allah dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya.
Namun, saat ini literasi terkait zakat emas baik dari segi perhitungan, nisab dan haulnya masih minim.
Selain itu kepercayaan masyarakat juga masih kurang terkait zakat ke lembaga amil zakat.
BACA JUGA:Kemensos Bagikan Bantuan Hingga Rp 26.000.000 Per KK Pada Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya!
Oleh karena itu BSI Maslahat menyelenggarakan webinar yang tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Khususnya tentang peran zakat dalam mencapai tujuan Indonesia Emas, serta bagaimana mengoptimalkan Gerakan Sadar Zakat di tingkat lokal.
Ilyas Ibrahim dalam opening speechnya mengatakan bahwa webinar ini diadakan dalam rangka memberi literasi dan edukasi bagi masyarakat muslim yang masih awam terkait pelaksanaan zakat emas.