PALPRES.COM - Cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) kamu bisa daftar via online untuk masuk ke DTKS tanpa harus ke desa maupun kelurahan.
Pada semester kedua ini, akan ada sederet bansos regular yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seperti PKH, BPNT, RST, PIP, ATENSI yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Rismaharini, selaku Menteri Sosial Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Bantuan Sosial tersebut diberikan sebagai perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Berkah 2025, Kemensos Resmi Lanjutkan 3 Bansos Bagi Lansia, Simak Ulasan Lengkapnya!
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan BPNT (Bantuan Pangan No Tunai) sendiri, setidaknya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan memiliki syarat dan ketentuan berikut ini!
Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. NIK haruslah benar angkanya , nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.
Kedua, pastikan Datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS.
Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.
Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK–NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu.
BACA JUGA:Kemensos Bagikan Bantuan Hingga Rp 26.000.000 Per KK Pada Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya!
Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.