Citraland
Honda

BRAVO! 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Lampung Berhasil Digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

BRAVO! 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Lampung Berhasil Digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

17,2 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Lampung Berhasil Digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea asal Lampung yang hendak diselewengkan ke Banyuasin berhasil digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Pupuk yang dikemas kedalam 219 karung tersebut terdiri dari 6,25 ton Pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung dan jenis urea sebanyak 10,95 ton.

Petugas mengamankan pupuk bersubsidi produk PT Pusri Palembang tersebut di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 54 Desa Purbalingga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan dua unit. 

Selain mengamankan barang bukti pupuk, petugas juga mengamankan empat orang terdiri dari dua sopir dan dua kernet truk masing-masing ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.

BACA JUGA:MANTAP! Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 Kilo Ganja, Begini Kronologinya

BACA JUGA: Jual Beli Organ Ginjal ke India Digagalkan Satgaspam TNl AL Bandara Juanda, Ini Kronologisnya

Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH,MSi mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut empat tersangka ini berasal dari Lampung tujuan Banyuasin pupuk bersubsidi ini akan dijual dengan harga non subsidi sehingga perbuatan tersangka ini sangat merugikan petani yang seharusnya membeli dengan harga subsidi. 

"Pupuk bersubsidi ini diangkut dengan menggunakan dua unit truk. Satu truk tertangkap tangan saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu. Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk lagi,"kata Andrie. 

Pupuk bersubsidi yang dibawa 4 tersangka ini akan dijual kepada petani di sekitaran Kabupaten Banyuasin dengan hargan non subsidi tersangka menjual dengan cara overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat. 

Pengiriman Pupuk tersebut tidak melalui peredaran pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi davlatau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: