LAMPUNG, PALPRES.COM- Kabar mengembirakan bagi masyarakat Provinsi Lampung.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan itu sendiri telah berlangsung sejak 2 September sampai dengan 16 Desember 2024 mendatang.
Tentunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Harapan Dirlantas
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Agendakan Pemutihan Pajak, Segera Catat Jadwalnya!
Lalu jenis keringanan apa saja sih yang diberikan Pemprov Lampung untuk masyarakatannya dalam membayar pajak kendaraan?
Simak ulasannya dibawah ini sampai habis ya.
Berikut ini adalah beberapa jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.
1. Bebas pajak progresif
BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka
BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024
Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan Nama dan alamat yang sama.
2. Bebas Bea Balik Nama
Gratis bea balik nama dari dalam provinsi dan luar provinsi Lampung.