Pemilik e-KTP bisa berpeluang mendapatkan bansos ini asal dengan catatan terdata di DTKS, masuk kedalam penambahan, dan penggenapan dari kuota yang ada.
Disahkan melalui SP2D (Surat Perintah Penyakuran Dana), memiliki NIK, dan KK padan Dukcapil, Emis, Dapodik, DTKS, dan SIK-NG.
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id.
Pertama buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah, kamu tinggal log in. Dengan memasukan nomor NIK, dan KK.
Maka akan muncul bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kuota Penerima PKH Bertambah Pada Tahun 2025, Kamu Bisa Masuk Jadi Penerima Hanya Dengan 2 Cara Ini!
Data tersebutlh yang dipakai Kemensos, dalam menyalurkan banyak bansos yang ada.
Agar menjadi perhatian, bahwa masuk ke DTKS belum tentu menjadi penerima bansos.
Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan, dan penambahan dari jumlah kuota penerima yang telah ada.
Untuk memasukan nama pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kamu cukup mengajukan melalui pemda (kelurahan/desa) sesuai wilayah e-KTPmu, atau bisa melalui aplikasi usul-sanggah yang bisa di download pada Playstore.