RDPS
Honda

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Polda Sumsel pastikan proses hukum 3 Tersangka dibawah umur dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, terus berjalan.

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, akan profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Soal status 3 tersangka, MZ (13), NS (12), AS (12), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan bahwa tetap berstatus tersangka.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto, Senin 9 September 2024.   

BACA JUGA:STATUS SIK-NG BERUBAH! Pencairan Bansos Via PT.POS Resmi Pindah Ke Himbara, Pemilik KKS BRI, MANDIRI Gembira

BACA JUGA:Tingkatkan SDM Bidang Roasting Kopi, Kementerian Koperasi UKM Lakukan Ini di Palembang

Menurut Sunarto, sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore 1 September 2024, pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.

"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. 

Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. 

BACA JUGA:Selain Bansos PKH dan BPNT, 7 Bantuan Dari Kemensos Ini Dilanjutkan Pada 2025, Ini Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Penghargaan SKK Migas Award 2024 Diborong Subholding Upstream Pertamina

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

"Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel