SAH! Hotman Paris Bantu Kasus Pembunuhan Siswi SMP Di Palembang

Kamis 12-09-2024,16:56 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Lalu Pelaku utama, IS (16) terancam pidana maksimal 15 tahun, sementara tiga pelaku lainnya akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.

BACA JUGA:Paulo Fonseca Harus Kalahkan Jay Idzes Jika ingin Bertahan di Milan

BACA JUGA:MULTIFUNGSI! Pantas Bendungan di Jawa Barat Ini Habiskan Dana Rp2,03 Triliun

Yang dimana Ayah AA, Supandi menyebut dirinya telah mendengar ancaman jerat hukum yang diberikan kepada para pelaku. 

Tak hanya itu ia mengaku merasa keberatan dengan hukuman yang diterima MZ (13), NS (12), dan AS (12).

"Aku dapat kabar, 3 pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan," tegasnya saat ditemui media

Lalu Supandi mempertanyakan yang Dimana pertimbangan apa yang membuat kepolisian hanya menjebloskan IS ke penjara.

Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran yang tetap sama dalam kematian sang anak pada

BACA JUGA:Strategi Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur, Dinas PUPR Muba Luncurkan Inovasi Ini

BACA JUGA:Gempa Susulan 4.5 M Guncang Gunung Kidul Yogyakarta, Episentrum Berada di Lautan

"Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" katanya.

Dia meminta polisi maupun pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang setimpal dengan perbuatan keempat pelaku. Dia mengaku, ingin tiga lainnya juga masuk ke dalam sel tahanan.

"Memang benar mereka anak-anak. Namun mereka telah membunuh anak orang, bahkan sampai mencabuli (memperkosa). Tolong bantu tegakkan keadilan untuk anak saya. Dia (AA) sudah tenang. Tapi seperti kacau lagi," lanjutnya.

Kategori :