PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya

Kamis 12-09-2024,18:32 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Beberapa ketwntuan yang penting dan wajib dipenuhi oleh tenga honorer yang akan mendaftar pada seleksi PPPK 2024 yang dibuka sebentar lagi.

Setelah penutupan pendaftaran seleksi CASN 2024, dalam waktu dekat pemerintah pusat dan daerah akan membukan pendaftaran seleksi PPPK bagi tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Rencananya pembukaan seleksi akan dimulai pada tanggal 27 September mendatang.

Sehingga masih harus menunggu info resmi yang lebih valid dan lengkap.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah muncul sebagai solusi utama yang diadopsi pemerintah Indonesia untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik, khususnya di sekolah negeri.

BACA JUGA:Info Bansos PKH dan BPNT Via Pos Per 13 September 2024, Status SIKNG Berubah Proses Burekol Rekening Segera!

BACA JUGA:MAAF SEKALI! Bansos PKH dan BPNT Alokasi 3 Bulan Via ATM Tidak Bisa Cair Ke KPM Dengan Kategori Ini

Namun, inisiatif ini tidak hanya terbuka bagi guru-guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga untuk guru-guru swasta yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi guru swasta, kesempatan ini menawarkan peluang untuk mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tentunya memberikan berbagai keuntungan, termasuk peningkatan kesejahteraan, stabilitas karier, serta pengakuan profesional.

Berikut adalah beberapa ketentuan umum bagi guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK:

1. Adanya Status Kepegawaian

Guru swasta harus berstatus sebagai guru tetap di sekolah swasta dan memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan resmi dari yayasan atau lembaga yang mengelola sekolah tersebut.

BACA JUGA:Cek 5 Spesifikasi Dari Mobil Toyota Fortuner 2024 Vs Mitsubishi Pajero 2024, Selisih Cuma Rp 20 Jutaan Saja!

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Merek Tablet Harga Sejutaan, Dari Pabrikan Lokal Sampai Luar Negeri!

2. Kualifikasi Pendidikan

Kategori :